Senin, 16 Oktober 2017

KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PERBEDAAN METODE UTANG PAJAK DAN METODE PAJAK TANGGUHAN (DEFFERED TAX ASSETS)

PT Kurnia mengakui kerugian Rp 200 juta pada laporan keuangan tahun 2001 karena penghapusan piutang. Menurut fiskal jumlah ini hanya dapat dikurangkan pada saat kerugian tersebut direalisasi, yaitu saat piutang benar-benar tidak dapat ditagih. Tahun 2003 piutang tersebut baru dapat dihapuskan sesuai letentuan perpajakan. PPh terutang tahun 2001 Rp 300 juta dan tahun 2003 Rp 350 juta. Tarif PPh 30%.
5.aktiva pajak tangguhan tahun 2001
Dengan metode utang pajak, tahun 2001 tidak ada pengakuan beban pajak tangguhan Karena pengeluaran biaya belum direalisasi. Sehingga beban PPh tahun 2001 tidak dipengaruhi oleh pengakuan kerugian penghapusan piutang. Tetapi pada saat realisasi tahun 2003), terdapat pengakuan beban pajak akibat kerugian penghapusan piutang, yang belum diakui Pada tahun 2001.
Sebaliknya jika menggunakan metode pajak tangguhan, beban pajak tangguhan diakui pada tahun 2001. Sehingga beban PPh tahun 2001 menurut metode pajak tangguhan lebih kecil dari pada menurut metode utang pajak. Tetapi pada saat direalisasi (tahun 2003) tidak ada pengakuan beban pajak tangguhan. Sehingga pada tahun 2003 beban PPh menurut metode pajak tangguhan lebih besar dari pada menurut metode utang pajak.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Akiva dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya, dan dipisahkan antara aktiva/kewajiban pajak kini dan tangguhan. Aktiva pajak kini harus dikompensasi dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan dalam neraca.
6.komponen2 utama6. komponen2 utamann

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

0 komentar:

Posting Komentar