Layanan jasa kami di bidang Perpajakan Nasional dan Internasional, meliputi:
- Menangani pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan, termasuk penyiapan, pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik untuk PPh maupun PPN, serta penghitungan dan penyetoran pajak
- Membantu menyusun Tax Planning, termasuk Internasional Tax Planning
- Memberikan Konsultasi Perpajakan dan Opini mengenai Peraturan-peraturan Perpajakan dan Kasus-kasus perpajakan
- Menangani Perpajakan Orang/ Badan Asing
- Membantu wajib pajak untuk memperoleh ruling perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Advance Price Agreement
- Menangani pemeriksaan pajak yang dilakukan Kantor Pemeriksaan Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak
- Membantu wajib pajak dalam pengajuan Keberatan
- Menangani pengajuan restitusi PPh dan PPN
- Memberikan Konsultasi Perpajakan dibidang Yuridis Fiskal
- Memberikan jasa litigasi di bidang perkara perpajakan (banding) pada sidang-sidang Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali pada sidang-sidang Mahkamah Agung
- In House Training
0 komentar:
Posting Komentar