Senin, 16 Oktober 2017

JASA PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN NASIONAL

Layanan jasa kami di bidang Perpajakan Nasional dan Internasional, meliputi:

  1. Menangani pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan, termasuk penyiapan, pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik untuk PPh maupun PPN, serta penghitungan dan penyetoran pajak
  2. Membantu menyusun Tax Planning, termasuk Internasional Tax Planning
  3. Memberikan Konsultasi Perpajakan dan Opini mengenai Peraturan-peraturan Perpajakan dan Kasus-kasus perpajakan
  4. Menangani Perpajakan Orang/ Badan Asing
  5. Membantu wajib pajak untuk memperoleh ruling perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Advance Price Agreement
  6. Menangani pemeriksaan pajak yang dilakukan Kantor Pemeriksaan Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak
  7. Membantu wajib pajak dalam pengajuan Keberatan
  8. Menangani pengajuan restitusi PPh dan PPN
  9. Memberikan Konsultasi Perpajakan dibidang Yuridis Fiskal
  10. Memberikan jasa litigasi di bidang perkara perpajakan (banding) pada sidang-sidang Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali pada sidang-sidang Mahkamah Agung
  11. In House Training

0 komentar:

Posting Komentar