Kamis, 18 Juni 2015

APA ITU FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

APA ITU FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. (Pasal 1 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

SIAPA YANG WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

Ada 3 gelombang penerapan e-Faktur bagi WP PKP
  1. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2014 ada 45 WP PKP yang ditetapkan melalui KEP-136/PJ/2014, yaitu sebagai berikut:
    NoNPWPNAMA
    101.338.618.0-091.000PT Pama Persada Nusantara
    201.002.075.8-092.000PT Goodyear Indonesia Tbk
    301.445.062.1-092.000PT Ramajaya Pramukti
    401.001.663.2-051.000PT Aneka Tambang
    501.000.011.5-051.000PT Bukit Asam (Persero) Tbk
    601.000.013.1-093.000PT Telekomunikasi Indonesia
    701.718.327.8-093.000PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    801.300.992.3-093.000PT Sucofindo
    902.239.283.1-093.000PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
    1001.000.120.4-052.000PT Monier
    1101.069.162.4-052.000PT Misung Indonesia
    1201.061.554.0-052.000PT Kurita Indonesia
    1302.026.485.9-052.000PT Foseco Indonesia
    1402.593.932.3-052.000PT Patra SK
    1501.070.909.5-052.000PT BP Petrochemicals Indonesia
    1601.824.407.9-055.000PT Sanken Indonesia
    1701.000.147.7-055.000PT Sanyo Jaya Components Indonesia
    1802.519.842.5-055.000PT Akashi Wahana Indonesia
    1901.060.616.8-055.000PT Akebono Brake Astra Indonesia
    2001.070.743.8-055.000PT NS Bluescope Indonesia
    2101.707.574.8-056.000PT Sony Indonesia
    2201.305.436.6-056.000PT Penta Valent
    2301.001.773.9-057.000PT Elegant Textile Industry
    2401.068.034.6-057.000PT DongII Indonesia
    2501.061.736.3-058.000PT Du Pont Indonesia
    2601.070.870.9-058.000PT Yokogawa Indonesia
    2701.869.736.7-058.000PT Erm Indonesia
    2801.070.939.2-058.000PT Kuala Pelabuhan Indonesia
    2901.070.680.2-059.000PT ISS Indonesia
    3002.005.464.9-059.000PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia
    3101.348.430.8-059.000PT Mulia Intipelangi
    3201.610.717.9-059.000PT Manggala Gelora Perkasa
    3301.001.680.6-054.000PT IndoRama Synthetics Tbk
    3401.303.912.8-054.000PT Fortune Indonesia Tbk
    3501.139.219.8-054.000PT Tunas Baru Lampung Tbk
    3601.001.475.1-053.000Shimizu Corporation
    3701.002.804.1-053.000Nippon Koei Co Ltd
    3801.061.608.4-081.000PT Dowell Anadrill Schlumberger
    3901.061.617.5-081.000PT Schlumberger Geophysics Nusantara
    4001.371.814.3-081.000PT Radiant Utama Interinsco Tbk
    4102.435.712.1-073.000PT Trans Power Marine Tbk
    4201.060.617.6-007.000PT Inti Ganda Perdana
    4301.735.097.6-007.000PT Royal Sutan Agung
    4401.772.284.4-038.000PT Halim Sakti Pratama
    4501.303.009.3-038.000PT Lea Sanent

  2. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2015 adalah WP PKP di Jawa & Bali (diktum kedua KEP-136/PJ/2014)
  3. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2016 adalah WP PKP seluruh Indonesia (diktum ketiga KEP-136/PJ/2014)

APA SAJA  TRANSAKSI YANG WAJIB DIBUATKAN e-FAKTUR

  • PKP wajib membuat e-Faktur untuk setiap: (Pasal 2 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; dan/atau
  • penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

APA SAJA TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUATAN e-FAKTUR


  • Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP: (Pasal 2 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
  • yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012;
  • yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan (free duty shop)
  • yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Resi telkom, resi PPLN, tiket pesawat

SAAT PEMBUATAN e-FAKTUR
e-Faktur wajib dibuat oleh PKP pada: (Pasal 3 PER-16/PJ/2014)

  • saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
  • saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

KETERANGAN YANG WAJIB ADA PADA e-Faktur
e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (Pasal 4 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  • Tanda tangan ini berupa tanda tangan elektronik. (Pasal 4 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Contoh hasil cetak e-faktur/ e-invoice

MATA UANG APA YANG DIGUNAKAN PADA e-FAKTUR ?

  • e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. (Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • Untuk penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. (Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA JIKA e-Faktur ADA YANG SALAH PENGISIAN (e-Faktur PENGGANTI)?

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 6 PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA APABILA ADA TRANSAKSI YANG BATAL (PEMBATALAN e-Faktur)?

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 7 PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA APABILA e-Faktur RUSAK ATAU HILANG?

Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014 (Pasal 8 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal PKP diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Huruf E angka 3 SE-21/PJ/2014)

BAGAIMANA JIKA PKP TIDAK DAPAT MEMBUAT e-Faktur?

Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). (Pasal 9 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur ini adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak telah berakhir, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

BENTUK e-Faktur

Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). (Pasal 10 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Contoh hasil cetak e-faktur/ e-invoice
Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. (PENG-01/PJ.02/2014)

KEWAJIBAN PELAPORAN e-Faktur (Pasal 11 PER-16/PJ/2014)

  • e-Faktur wajib dilaporkan oleh PKP ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pelaporan e-Faktur ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

DASAR HUKUM

  • PER-16/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • KEP-136/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

0 komentar:

Posting Komentar