Senin, 16 Oktober 2017

JASA PEMBUATAN TRANSFER PRICING DOCUMENT YANG DI INDONESIA

Konsep transfer princing ini digunakan bila setiap satuan usaha dikelola sebagai suatu pusat laba yang masing-masing akan bertanggung jawab dari modal yang diinvestasikan. Praktek dari transfer pricing sendiri yaitu perusahaan akan melaporkan kerugian kepada Negara sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membayar pajak kepada Negara pada bulan itu karena dianggap rugi atau tidak mempunyai pemasukan. Transfer pricing di Indonesia sendiri juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang menyalagunakan transfer pricing mereka menganggap dengan membayarkan pajak kepada pemerintah sama saja mengurangi penghasilan yang telah mereka peroleh.
Kasus transfer pricing di Indonesia saat ini sudah sangat banyak karena sudah banyak perusahaan yang berada di Indonesia mengetahui tentang transfer princing. Ada perusahaan yang yang jujur mengenai transfer pricing ini da nada juga perusahaan yang nakal dengan merekayasa penghasilan untuk mengajukan transfer pricing supaya mereka tidak terkena pajak oleh pemerintah. Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia diatantaranya yaitu.

1.     Harga transfer dasar biaya
 Perusahaan yang menggunakan metode ini menetapkan harga transfer atas biaya variable dan tetap yang bisa dalam tiga pemilihan bentuk yaitu biaya penuh, biaya penuh ditambah mark-up dan gabungan antara biaya variable dan tetap.

2.     Harga transfer atas dasar harga pasar
 Metode pricing atas dasar pasar merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun terkadang keterbatasan informasi pasar terkadang menjadi kendala dalam menggunakan transfer pricing berdasarkan harga pasar ini.

Kedua metode transfer pricing diatas merupakan dua metode yang sering digunakan oleh perusahaan di Indonesia. transfer pricing di Indonesia sendiri tidak hanya merugikan bagi Negara karena transfer pricing ini jika dimanfaatkan dengan jujur akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu dari pihak perusahaan dan juga dari pihak pemerintah. Selain itu dengan peraturan yang sangat ketat akan membuat perusahaan yang berada di Indonesia mengalami kesulitan memanipulasi data untuk meyalagunakan transfer pricing.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN NASIONAL

Layanan jasa kami di bidang Perpajakan Nasional dan Internasional, meliputi:

  1. Menangani pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan, termasuk penyiapan, pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik untuk PPh maupun PPN, serta penghitungan dan penyetoran pajak
  2. Membantu menyusun Tax Planning, termasuk Internasional Tax Planning
  3. Memberikan Konsultasi Perpajakan dan Opini mengenai Peraturan-peraturan Perpajakan dan Kasus-kasus perpajakan
  4. Menangani Perpajakan Orang/ Badan Asing
  5. Membantu wajib pajak untuk memperoleh ruling perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Advance Price Agreement
  6. Menangani pemeriksaan pajak yang dilakukan Kantor Pemeriksaan Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak
  7. Membantu wajib pajak dalam pengajuan Keberatan
  8. Menangani pengajuan restitusi PPh dan PPN
  9. Memberikan Konsultasi Perpajakan dibidang Yuridis Fiskal
  10. Memberikan jasa litigasi di bidang perkara perpajakan (banding) pada sidang-sidang Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali pada sidang-sidang Mahkamah Agung
  11. In House Training

JASA LITIGASI PERPAJAKAN (TAX LITIGATION)

Keluhan yang amat sering dilontarkan oleh para Wajib pajak, adalah bahwa mereka merasa diperlakukan tidak semestinya dan harus menanggung beban pajak yang tidak seharusnya. Terdapat beberapa alasan terjadinya kondisi tersebut. Sebagai contoh, dalam proses pemeriksaan pajak, dalam kebanyakan kasus, wajib pajak kurang siap menghadapi pemeriksaan dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku bagi jenis pajak yang sedang diperiksa. Oleh karena itu, pertanyaan-pertanyaan dari petugas pemeriksa, yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan pajak, tidak dijawab dengan benar atau kadang-kadang penjelasannya tidak akurat. Dalam kasus lainnya, permasalahan juga timbul dalam situasi di mana pemeriksa pajak tidak memahami implikasi-implikasi perpajakan yang timbul atas suatu transaksi yang sedang diperiksa. Dalam hal ini, wajib pajak seharusnya dapat memberikan argumentasi yang tepat dan pendapat yang terbaik kepada pemeriksa pajak tentang isu-isu perpajakan yang timbul untuk mencegah salah pengertian atau salah penafsiran.
Sehubungan dengan daluarsa 10 tahun untuk menetapkan atau melakukan penagihan pajak, yang dianut oleh undang-undang perpajakan Indonesia, kesulitan atau hambatan sering dihadapi oleh para Wajib pajak berhubung wajib pajak bukan hanya harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang lama yang berasal dari masa 10 tahun yang lalu atau lebih.
Untuk menghindarkan hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan konsultan pajak yang berkualitas dan mampu, sebagai advisor, untuk membantu dan mendampingi Wajib pajak untuk berkomunikasi dan berargumentasi dengan pemeriksa pajak tentang ketentuan-ketentuan perpajakan yang tepat yang diterapkan terhadap jenis pajak yang sedang diperiksa.
Dalam hal wajib pajak merasakan perlakuan perpajakan yang tidak adil dan merasa menanggung beban pajak yang tidak seharusnya, wajib pajak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan permohonan pembetulan, peninjauan kembali, atau keberatan atas surat ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak juga mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dalam hal wajib pajak tidak menerima atau kurang puas atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan pajak.
Banyak para profesional kami yang mempunyai Izin sebagai Kuasa Hukum untuk berperkara pada sidang Pengadilan Pajak, sehingga dapat mendampingi atau mewakili klien di sidang-sidang banding pajak pada Pengadilan Pajak. Mereka juga berpengalaman dalam menangani kasus-kasus perpajakan dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA TAX ADVISORY/ KONSULTASI PAJAK

Tax Advisory

We understand that dealing with a complex taxation system may utilize large amount of your productive and valuable time. We are here to save your time researching thick taxation laws so you can focus on your business while helping you to optimize your after-tax income. Our range of tax advisory services are:   
  1. Identifying issues on Financial Statements or day-to-day transactions that are subject to tax exposure.
  2. Taxation issues and exposures that may arise from a course of activity
  3. General tax consultation customize to your situation

Konsultasi Pajak                                                                 
Kami memahami bahwa berurusan dengan sistem perpajakan yang kompleks dapat menghabiskan waktu produktif dan berharga Anda.  Kami di sini untuk menghemat waktu Anda meneliti peraturan perpajakan tebal sehingga Anda dapat terfokus pada operasional bisnis Anda dan membantu Anda untuk mengoptimalkan penghasilan Anda setelah pajak. Berbagai jenis jasa konsultasi pajak yang kami berikan adalah:                                               
  1. Mengidentifikasi masalah pada Laporan Keuangan atau transaksi sehari-hari yang dapat terkena dampak risiko pajak.
  2. Masalah perpajakan dan eksposur yang mungkin timbul dari suatu program kegiatan                                                               
  3. Konsultasi pajak umum sesuai dengan situasi Anda.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA KONSULTAN PAJAK : DISPUTE RESOLUTIONS / TAX LITIGATION

Dispute Resolutions / Tax Litigation

Going through tax audit, objection, appeal or reconsideration can be tedious. We will assist you throughout the entire process, ensure faster process and the best possible outcome in your case. This include:   

  1. Presenting strategies to win the case;
  2. Reviewing relevant documents prior to submission; 
  3. Preparing correspondences for the tax authorities;
  4. Representing you in meetings with the tax authorities or at the tax court;     
Sengketa / Litigasi Pajak          
Menjalani Pemeriksaan pajak, permohonan keberatan, banding atau peninjauan kembali dapat membosankan. Kami akan membantu Anda dalam seluruh proses sengketa, menjamin proses yang lebih cepat dan hasil yang terbaik dalam kasus Anda, termasuk:                            

  1. Menyajikan strategi untuk memenangkan kasus ini                              
  2. Meninjau dokumen pendukung yang relevan sebelum penyerahan;        
  3. Mempersiapkan korespondensi untuk otoritas pajak;              
  4. Mewakili Anda dalam pertemuan dengan otoritas pajak atau pengadilan pajak

JASA TAX COMPLIANCE/ PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK

Tax Compliance

Preparing various type of monthly tax reports accurately and on-time may involve many tiring hours. We are able to take these burdens away from you by preparing and submitting the reports to tax office. You will have a peace of mind that your compliance issues are taken care by experts on taxation field. Our range of tax compliance services include:  
  1. Preparing individual income tax return and its extension 
  2. Preparing annual corporate income tax return and its extension  
  3. Preparing various types of monthly income tax returns  
  4. Preparing tax payment slips  

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 
Mempersiapkan berbagai jenis Laporan Bulanan Pajak yang akurat dan tepat waktu dapat melibatkan banyak jam melelahkan. Kami mampu mengambil beban ini dari Anda dengan menyiapkan dan menyerahkan Laporan ke Kantor Pelayanan Pajak. Anda akan memiliki ketenangan pikiran bahwa masalah kepatuhan Anda diurus oleh Ahli perpajakan.  Berbagai layanan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi:                  

  1. Mempersiapkan  Pajak Penghasilan Individu dan Perpanjangannya                      
  2. Mempersiapkan  Pajak Penghasilan Badan dan Perpanjangannya
  3. Mempersiapkan berbagai jenis  Laporan Pajak Penghasilan Bulanan          
  4. Mempersiapkan Surat Setoran Pajak.

    HUBUNGI KAMI:

    Hotline : (021) 86908595
    Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
    CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
    Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

    JASA KONSULTASI TAX REVIEW, TAX DUE DILIGENCE AND TAX RECONCILIATION

    Tax Review, Tax Due Diligence and Tax Reconciliation

    Government may impose hefty penalties to inaccurate tax reporting. Therefore, managing your tax exposure risk is important, whether you are looking for a peace of mind for your own company or before purchasing other company. This risk can be managed by having your Financial Statements, accounting records and tax reports to be reviewed to ensure any inaccuracy or tax exposure can be identified and actions to be taken in a timely manner.         
    Tax Review, Tax Due Dilligence and Tax Reconciliation                
    Pemerintah dapat mengenakan sanksi besar dan kuat untuk pelaporan pajak yang tidak akurat. Oleh karena itu, mengelola risiko eksposur pajak Anda sangatlah penting, baik dalam hal Anda sedang mencari ketenangan pikiran untuk perusahaan Anda sendiri atau sebelum membeli perusahaan lain. Risiko ini dapat dikelola dengan melakukan peninjauan terhadap Laporan Keuangan Anda, catatan akuntansi dan Laporan Pajak Anda untuk memastikan setiap ketidakakuratan atau paparan pajak dapat diidentifikasi dan tindakan diambil pada waktu yang tepat.

    HUBUNGI KAMI:

    Hotline : (021) 86908595
    Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
    CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
    Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com