Senin, 16 Oktober 2017

KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA FISKAL LUAR NEGERI

WP Orang Pribadi selain membayar cicilan PPh terutang melalui pembayaran angsuran PPh Pasal 25, juga dengan pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN). pembayaran FLN ini dilakukan langsung di bandara atau pelabuhan pada waktu orang pribadi berangkat ke luar negeri. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 ditentukan besarnya FLN yang harus dibayar orang pribadi sebagai berikut:
(1)  Dalam hal menggunakan pesawat udara, besarnya FLN Rp. 1.000.000,00
(2)  Dalam hal menggunakan kapal laut besarnya FLN Rp, 500.000,00
Setelah membayar FLN di loket-loket pembayaran Bank Penerima FLN atau Unit Pelaksana FLN di pelabuhan/bandara, orang pribadi yang membayar FLN akan mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN). TBPFLN ini merupakan bukti kredit pajak,
Pembayaran FLN dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dibayar sendiri oleh WP OP yang bersangkutan atau dibayarkan oleh perusahaan.
a. FLN Dibayar sendiri oleh WP OP yang bersangkutan
Dalam hal FLN dibayar sendiri, Orang Pribadi yang bersangkutan sebaiknya mencantumkan NPWP-nya. Dengan demikian FLN tersebut dapat dikreditkan dengan PPh terutang pada SPT Tahunan. Selain FLN yang dibayar sendiri, FLN yang dibayar oleh anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, juga termasuk pembayaran FLN yang dapat dikreditkan. Apabila Orang Pribadi tersebut tidak mencantumkan NPWP-nya maka pembayaran FLN tersebut tidak dapat dijadikan bukti pembayaran kredit pajak tahun berjalan.
b. FLN dibayar perusahaan
Dalam hal FLN dibayar dengan uang perusahaan, Orang Pribadi yang bersangkutan sebaiknya mencantumkan identitas pribadinya serta identitas dan NPWP perusahaannya. Dengan demikian FLN tersebut dapat dikreditkan dengan PPh terutang perusahaan pada SPT Tahunan. Kepergian ke luar negeri tersebut harus dalam rangka dinas perusahaan dan hanya untuk diri karyawan (tidak termasuk istri/keluarga).
Terdapat pengaturan khusus atas FLN yang dibayarkan oleh pegawai perusahaan-perusahaan yang dikenakan Pajak Perseroan tahun 1925 dan Pajak Bunga deposito dan Royalti tahun 1970. Contohnya adalah perusahaan Kontraktor Production Sharing (KpS) Pertamina yang kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1983 dan dalam kontrak dinyatakan tunduk pada UU PPh yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani. Bagi perusahaan KPS tersebut, FLN yang telah dibayarkan kepada pegawai merupakan penghasilan sekaligus kredit PPh Pasal 2L bagi karyawan. Sedangkan bagi perusahaan merupakan biaya.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

0 komentar:

Posting Komentar