Senin, 16 Oktober 2017

JASA KONSULTAN TAX AUDIT DAN PENYUSUNAN PAJAK

Jika tidak adanya pengawasan pada pembayaran pajak aka nada banyak orang-orang yang cenderung menghindari untuk membayar pajak. dengan adanya pengawasan perpajakan pemerintah sedikit terhindar dari kerugian dari penghasilan pajak yang telah dibayarkan oleh orang-orang yang terkena wajib pajak. bahkan adanya pemeriksaan pajak masih tidak membuat takut oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanipulasi penghasilan mereka atau omset merek di perusahaan agar mereka hanya terkena pajak yang rendah bahkan tidak membayar pajak sekalipun.
Tujuan dari tax audit di Indonesia yaitu terdapat pada pasal 29 ayat 1 didalam undang-undang dasar yang berbunyi “dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Hal ini berarti setiap pegawai pajak mempunyai hak untuk mengawasi setiap orang-orang yang terkena pajak dan perusahaan yang wajib membayar pajak agar mereka tidak merekayasa kewajiban mereka dalam membayar pajak sehingga mereka bisa membayar pajak dengan benar dan jujur sesuai dengan penghasilan yang telah mereka peroleh. Dan hal ini sedikit mengurangi pencurangan dalam membayar pajak.
Tax audit di Indonesia menggunakan menggunakan sisstem self assessment yang persyaratan sistem ini akan kami jelaskan sebagai berikut.
  • Mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan NPWP sesuai dengan tempat tinggal, tempat domisili atau tempat kedudukan wajib pejak tersebut. Dengan menuliskan tempat tinggal dengan benar tidak merekayasa tempat tinggal atau tempat domisili.
  • Menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang dan juga menyetor sendiri pembayaran pajak yang terutang di bank persepsi dengan benar yaitu benar dalam perhitungan termasuk benar dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Melaporkan kegiatan usaha, penghasilan, harta dan hutang melalui media surat pemberitahuan atau dikenal dengan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan ditandatangani.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

0 komentar:

Posting Komentar