Senin, 16 Oktober 2017

JASA PEMBUATAN TRANSFER PRICING DOCUMENT YANG DI INDONESIA

Konsep transfer princing ini digunakan bila setiap satuan usaha dikelola sebagai suatu pusat laba yang masing-masing akan bertanggung jawab dari modal yang diinvestasikan. Praktek dari transfer pricing sendiri yaitu perusahaan akan melaporkan kerugian kepada Negara sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membayar pajak kepada Negara pada bulan itu karena dianggap rugi atau tidak mempunyai pemasukan. Transfer pricing di Indonesia sendiri juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang menyalagunakan transfer pricing mereka menganggap dengan membayarkan pajak kepada pemerintah sama saja mengurangi penghasilan yang telah mereka peroleh.
Kasus transfer pricing di Indonesia saat ini sudah sangat banyak karena sudah banyak perusahaan yang berada di Indonesia mengetahui tentang transfer princing. Ada perusahaan yang yang jujur mengenai transfer pricing ini da nada juga perusahaan yang nakal dengan merekayasa penghasilan untuk mengajukan transfer pricing supaya mereka tidak terkena pajak oleh pemerintah. Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia diatantaranya yaitu.

1.     Harga transfer dasar biaya
 Perusahaan yang menggunakan metode ini menetapkan harga transfer atas biaya variable dan tetap yang bisa dalam tiga pemilihan bentuk yaitu biaya penuh, biaya penuh ditambah mark-up dan gabungan antara biaya variable dan tetap.

2.     Harga transfer atas dasar harga pasar
 Metode pricing atas dasar pasar merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun terkadang keterbatasan informasi pasar terkadang menjadi kendala dalam menggunakan transfer pricing berdasarkan harga pasar ini.

Kedua metode transfer pricing diatas merupakan dua metode yang sering digunakan oleh perusahaan di Indonesia. transfer pricing di Indonesia sendiri tidak hanya merugikan bagi Negara karena transfer pricing ini jika dimanfaatkan dengan jujur akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu dari pihak perusahaan dan juga dari pihak pemerintah. Selain itu dengan peraturan yang sangat ketat akan membuat perusahaan yang berada di Indonesia mengalami kesulitan memanipulasi data untuk meyalagunakan transfer pricing.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

0 komentar:

Posting Komentar