Sebelum mulai ngeblog di awal tahun ini saya ingin mengucapkan selamat tahun baru 2015 dan selamat tahun lama 2014. Pada bulan Januari 2015 ini artinya adalah waktunya untuk membuat laporan SPT masa PPh 21 desember, karena jatuh tempo pelaporan SPT PPh 21 desember 2014 adalah tanggal 20 Januari 2015 maka semoga sudah ada persiapan untuk penyusunannya dan bisa dilanjutkan dengan tahapan pembuatan bukti potong 1721-A1/A2. Yak mari di review apa aja yang perlu disiapkan dan dilakukan.
- Siapkan kertas kerja perhitungan PPh 21 2014
- Input hasil hitungan di e-SPT PPh 21 Desember 2014
- Setorkan PPh 21 Kurang bayar Desember 2014
- Laporkan SPT PPh 21 Desember 2014
1. Siapkan kertas kerja perhitungan PPh 21 2014
Kertas kerja ini hanyalah istilah dan Wajib Pajak bisa menggunakan berbagai macam model kertas kerja untuk menghitung PPh 21. Salah satu contoh kertas kerja yang bisa digunakan untuk menghitung PPh 21 seperti pada
artikel ini yang filenya bisa diunduh
di link ini. Namun jika Wajib Pajak sudah mempunyai aplikasi pajak sendiri dari pihak ketiga maka itu dibolehkan karena yang terpenting adalah prosedur penghitungannya sudah tepat. Hal yang membedakan pada perhitungan PPh 21 masa desember dibandingkan dengan masa pajak bulan lainnya adalah jika pada perhitungan masa pajak lain penghasilannya disetahunkan dulu ( bisa lihat di contoh
ini dan
ini), sedangkan pada masa pajak desember penghasilan yang dihitung adalah penghasilan nyata yang didapat selama dia bekerja sepanjang tahun tersebut. Saya simulasikan secara sederhana.
Contoh:
Pak Anto bekerja di PT Antonius sebagai direktur dan dianggap sebagai karyawan juga sehingga tiap bulannya sejak jan-des 2014 terima gaji dan bayar pensiun, hitung PPh 21 des dengan informasi sebagai berikut dan status K/0 dan selama jan-nov sudah dipotong PPh 21 dengan jumlah total Rp.500.000
No | Bulan | Gaji | Iuran Pensiun |
1 | Jan | 3.000.000 | 100.000 |
2 | Feb | 3.000.000 | 100.000 |
3 | Mar | 3.000.000 | 100.000 |
4 | Apr | 3.000.000 | 100.000 |
5 | Mei | 3.000.000 | 100.000 |
6 | Jun | 3.000.000 | 100.000 |
7 | Jul | 4.000.000 | 100.000 |
8 | Aug | 4.000.000 | 100.000 |
9 | Sep | 4.000.000 | 100.000 |
10 | Okt | 4.000.000 | 100.000 |
11 | Nov | 4.000.000 | 100.000 |
12 | Des | 4.000.000 | 100.000 |
Jawab:
Untuk hitungan des, maka data penghasilan sudah lengkap selama setahun/12 bulan sehingga penghasilannya tidak perlu disetahunkan tapi langsung direkap setahun dan dihitung sesuai Per-31/PJ/2012
Penghasilan:
Gaji setahun 42.000.000
Pengurangan:
a. Biaya jabatan 5% x 42.000.000=2.100.000
b. Iuran pensiun setahun 1.200.000
Penghasilan Bersih/Neto Setahun:
42.000.000-2.100.000-1.200.000=Rp.38.700.000
PTKP setahun
Status K/0 =26.325.000
Penghasilan kena pajak setahun
38.700.000-26.325.000=12.375.000
PPh 21 terutang setahun
Karena masih dibawah 50jt maka kena hanya 5% yaitu 12.375.000 x 5% = 618.750
Maka PPh 21 yang harus dipotong untuk desember
PPh 21 setahun – PPh 21 Jan s.d Nov = 618.750.000-500.000=118.750
Sehingga dari contoh perhitungan diatas PPh 21 des yg dipotong adalah 118.750 sedangkan nilai 618.750 adalah jumlah yg dipotong selama tahun 2014 yang nantinya muncul pada bukti potong 1721-A2 yang dibuat PT Antonius. nah bagaimna jika pak Anton mulai bekerjanya sejak Oktober, maka penghasilan yg dihitung setahun adalah sejak oktober-desember saja.
2. Input Hasil Hitungan di e-SPT PPh 21 Desember 2014
Setelah Anda selesai menghitung PPh 21 desember maka Anda akan tahu berapa yang yang harus disetor untuk masa pajak desember dan untuk input PPh 21 masa desember di e-SPT PPh 21 juga tidak berbeda dengan masa pajak lainnnya, sehingga setelah diinput maka pada halaman induk 1721 akan tertampil seperti gambar di bawah ini
Bedakan dengan format SPT masa PPh 21 sebelum tahun 2014, nilai 11.000.000 diatas bukanlah biaya gaji setahun tapi hanya biaya gaji desember saja dan PPh 21 diatas sebesar 550.000 juga atas biaya gaji desember saja namun cara untuk menghitunganya masih sama seperti saat kita menghitung PPh 21 desember pada format SPT PPh 21 yang lama (Per-32/PJ/2009).
3. Setorkan PPh 21 Kurang Bayar Desember 2014
Tidak ada trik khusus ini, selesai setor input pada menu Isi SPT >> Daftar SSP/Pbk (1721-IV). Gimana cara saya setor sementara besok sudah tanggal 20 Januari? Bisa gunakan ATM, internet banking yang setorannya menggunakan kode billing atau gunakan layanan perpajakan terintegrasi yang disediakan pihak ketiga (e-tax).
4. Laporkan SPT PPh 21 Desember 2014
Ada 2 jenis laporan, yang pertama yang menggunakan e-SPT PPh 21 dan bagi WP pelapor dengan hardcopy/manual. Untuk yg e-SPT PPh 21 cukup print file induk 1721 dan buat CSV-nya, simpel kan? (yg ruwet bagian ngitungnya kok). Sedangkan bagi pelapor manual selain cetak file induk 1721 juga cetak 1721-I, 1721-II, 1721-III, 1721-IV dalam hal ada pemotongan PPh 21.
Selain itu khusus di desember bagi Wajib Pajak cabang dan joint operation juga wajib mengisi dan mencetak (bagi pelapor manual) formulir Daftar Biaya 1721-V
Demikian pak bu, artikel ini dibuat dengan tergesa-gesa dan jangan segan untuk berdiskusi karena bisa saja saya yang salah menyampaikan. Mohon maaf akhir tahun kemarin saya jarang online karena berbagai hal yang tidak bisa dirinci. Di tahun ini saya akan coba lebih aktif lagi ngeblog di tahun ini dan semoga nggak bolong-bolong lagi kayak kemarin.