Kamis, 18 Juni 2015

Teliti Kembali Nomor Faktur Pajak Sisa Anda

Teliti Kembali Nomor Faktur Pajak Sisa Anda


Pada artikel di nuansa yang sama di tahun lalu tentang tata cara pengembalian nomor faktur sisaSudah saya bagikan formulir pengembalian nomor faktur yang tersisa. Tersisa artinya jelas karena dari jatah nomor yang tersedia ternyata hingga masa pajak desember ada nomor yang tidak terpakai, dan untuk tertib administrasi nomor faktur sisa tersebut harus dikembalikan lagi ke KPP melalui formulir IV. F Per-12/PJ/2012.
Kapan nomor faktur sisa harus dilaporkan ke KPP?
Disampaikan bersamaan saat lapor SPT Masa PPN Desember (Pasal 10 Per-24/PJ/2012).
Nah bagaimana jika lapor SPT Masa PPN-nya Desember terlambat disampaikan, apakah harus disampaikan pada bulan januari atau saat dilaporkan? Menurut saya tetap bersamaan dengan masa PPN Desember yg telat karena saya coba cari dasar hukumnya tapi nggak ketemu, dan kenapa di harus masa desember ya jelas untuk memastikan bahwa hingga masa PPN desember semua transaksi yang memerlukan nomor faktur sudah diterbitkan dengan benar.
Bisakah nomor faktur sisa yang sudah dilapor diminta lagi?
Kisah nyata ini ciee,,, sudah dilapor eh ternyata PKP-nya masih butuh beberapa nomor faktur untuk faktur pajak tahun sebelumnya. Solusinya saya dapat dari seorang pembaca. Dia sudah melaporkan 10 nomor faktur sisa dan ternyata setelah diteliti dia masih butuh 4 nomor yang harus dibuat faktur pajaknya, jadi dia menyurat ke KPP tempat dia dikukuhkan dan mengajukan permohonan tertulis bahwa atas nomor sisa yang dia kembalikan masih dia butuhkan beberapa lagi. Dan akhirnya KPP mengabulkan permintaan tersebut dan si PKP terhindar dari pembuatan faktur pajak tidak lengkap.
Adakah sanksi jika PKP tidak lapor nomor faktur sisa?
Setelah dibaca berulang kali di Per-24/PJ/2012 saya tidak menemukan sanksi atas tidak dilaporkannya nomor faktur sisa. Tapi KPP tentu bisa menanyakan atas nomor faktur apakah ada indikasi nomor sisa atau tidak. Sekali lagi jika memang yakin sudah tidak butuh nomor faktur 2014 maka sampikan segera nomor sisa tersebut bersamaan dengan SPT PPN desember.

Cara Hitung PPh 21 Atas THR/ Bonus



Cara Hitung PPh 21 Atas THR/ Bonus 


Menghitung Pajak/ PPh 21 Bonus dan THR
Selamat siang pengunjung sekalian, mumpung lebaran masih jauh, saya postingkan kembali tentang tata cara menghitung PPh 21 atas THR. THR dan bonus sebenarnya perlakuannya sama, yaitu tambahan penghasilan yang tidak rutin. Dulu saya juga pernah ngepost topik yang sama, sekarang contoh simulasi berbeda akan saya kutipkan untuk jadi tambahan wawasan bersama. Di akhir artkikel akan ada contoh rumus excel sederhana dari Bayuteman DJP di KP2KP Pacitan, bisa diunduh untuk mencermati bagaimana selisih THR bisa muncul.
CONTOH KASUS:
Rifki (K/1) adalah seorang pegawai PT Sejahtera yang bergerak dibidang perdagangan alat-alat kesehatan. Pada tahun 2013, ia memperoleh penghasilan setiap bulan sebagai berikut::
  • Gaji : Rp3.000.000
  • Tunjangan Makan : Rp 100.000
  • Tunjangan Pajak : Rp 100.000
  • Pada bulan Maret 2010, Rifki menerima bonus sebesar : Rp 2.000.000
  • Pada bulan September 2010, Rifki menerima THR sebesar Rp 5.000.000
Pertanyaan:
  1. Berapa PPh terutang pada bulan Januari 2013?
  2. Berapa PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013?
  3. Berapa PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013?
  4. Berapa PPh yang terutang selama tahun 2013?
Jawaban:

JANUARI 2013

PPh yang dipotong pada bulan Januari
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000c
Penghasilan Bruto sebulanRp.3.200.000d=a+b+c
Biaya jabatan (5%)Rp.160.000e=5%*d
Penghasilan neto setahunRp.36.480.000f=(d-e)*12
PTKP (K/1)Rp.28.350.000g
Penghasilan kena pajakRp.8.130.000h=f-g
PPh 21 terutang (lapisan 1 saja=5%)Rp.406.500i=h*5%
PPh 21 sebulan (:12)Rp.33.875j=h/12
Jadi pada bulan Januari 2013, PT Sejahtera akan memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima oleh Rifki sebesar Rp 33.875.
Maka Take Home Pay/Penghasilan bersih yang bisa dinikmati atas penghasilan Rifki pada bulan Januari adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjuangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan JanuariRp.3.200.000d=a+b+c
Potongan PPh Pasal 21 Januari 2013Rp.33.875e
THP Rifki januari 2013Rp.3.166.125f=d-e

MARET 2013

PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013 :
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahunRp.38.400.000d=12*(a+b+c)
BonusRp.2.000.000e
Total penghasilan gaji & bonusRp.40.400.000f
Biaya JabatanRp.2.020.000g=5%*f
Penghasilan Neto SetahunRp.38.380.000h=f-g
PTKP (K/1)Rp.28.350.000i
Penghasilan kena pajakRp.10.030.000j=h-i
PPh 21 terutang atas gaji & bonusRp.501.500k=5%*j
PPh 21 terutang atas gaji sajaRp.406.500 –l=terutang jan
PPh 21 atas bonusRp.95.000m=k-l
Jika pembayaran gaji dan pembayaran bonus dibayarkan pada saat yang bersamaan maka, Take Home Pay Maret 203 Rifki adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjuangan PajakRp.100.000c
BonusRp.2.000.000+d
Penghasilan Maret 2013Rp.5.200.000e=a+b+c+d
Potongan PPh Pasal 21 atas gajiRp.33.875f
Potongan PPh 21 atas bonusRp.95.000g
THP Rifki Maret 2013Rp.5.071.125h=e-f-g

 SEPTEMBER 2013

PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013 :
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahunRp.38.400.000d=12*(a+b+c)
THRRp.5.000.000e
Total penghasilan gaji & THRRp.45.400.000f
Biaya JabatanRp.2.270.000g=5%*f
Penghasilan Neto SetahunRp.43.130.000h=f-g
PTKP (K/1)Rp.28.350.000i
Penghasilan kena pajakRp.14.780.000j=h-i
PPh 21 terutang atas gaji & THRRp.739.000k=5%*j
PPh 21 terutang atas gaji sajaRp.406.500l=terutang jan
PPh 21 atas THRRp.332.500m=k-l
Jika pembayaran gaji dan pembayaran THR dibayarkan pada saat yang bersamaan maka, Take Home Pay Rifki adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjuangan PajakRp.100.000c
BonusRp.5.000.000+d
Penghasilan September 2013Rp.8.200.000e=a+b+c+d
Potongan PPh Pasal 21 atas gajiRp.33.875f
Potongan PPh 21 atas THRRp.332.500g
THP Rifki September 2013Rp.7.833.625h=e-f-g

PPh yang terutang selama tahun 2013
Karena pada contoh tidak ada kenaikan atau penurunan gaji, maka untuk PPh 21 setahun bisa dihitung sebagai berikut
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahunRp.38.400.000d
BonusRp.2.000.000e
THRRp.5.000.000+f
Total bruto & bonus & THRRp.45.400.000g
Biaya JabatanRp.2.270.000h
Penghasilan Neto SetahunRp.43.130.000i
PTKPRp.28.350.000j
Penghasilan Kena PajakRp.14.780.000k
PPh Pasal 21 terutang selama tahun 2013 atas semua penghasilan: Rp 14.780.000 x 5% = Rp 739.000

Sertifikat Elektronik Untuk NSFP


Sertifikat Elektronik Untuk NSFP


Sesuai dengan timeline pelaksanaan penggunaan nomor faktur elektronik, maka terhitung sejak 1 Juli 2015 bagi PKP di jawa bali berlaku penggunaan dan pelaporan nomor faktur pajak secara elektronik. Untuk WP PKP tertentu sudah ditunjuk tahun lalu sebanyak 45 PKP prioritas terlebih dahulu. Di medio 2015 ini giliran PKP jawa dan bali dan medio tahun depan adalah secara nasional. Apa sih fungsinya Sertifikat Elektronik? yaitu sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan saat ini khususnya untuk penggunaan nomor seri faktur pajak/efaktur. Masuk topik ya.
  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 13 UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PMK-84/PMK.03/2012(berlaku sejak 7 Juni 2012) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP (PMK ini mencabut PMK-38/PMK.03/2010(berlaku sejak 1 April 2010) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP
    3. PER-17/PJ/2014(berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang perubahan atasPER-24/PJ/2012(berlaku sejak 1 April 2013)tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP
      • PER-17/PJ/2014 ini mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PER-24/PJ/2012 dan menambah satu ayat yaitu ayat 9a

  1. SURAT EDARAN TERKAIT
    • SE-20/PJ/2014 tentang tata cara permohonan kode aktivasi dan password, permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikat elektronik, serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan nomor seri faktur pajak

  1. SURAT ATAU PENGUMUMAN TERKAIT
    1. PENG-3/PJ.02/2014(tanggal 19 Desember 2014) tentang syarat dan ketentuan pemberian sertifikat elektronik
    2. S-1784/PJ.10/2014(tanggal 23 Desember 2014) tentang Layanan Pemberian Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak.

  1. DEFINISI
    • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (Huruf E angka 1 SE-20/PJ/2014)

  1. FUNGSI SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Pasal 9A ayat (1) PER-17/PJ/2014)
    • Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
      1. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
      2. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.

  1. CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT ELEKTRONIK
    1. Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(Pasal 9A ayat (2) PER-17/PJ/2014)
      • Syarat dan ketentuan tersebut adalah: (angka 5 PENG-3/PJ.02/2014)
        1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
          • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PENG-3/PJ.02/2014
          • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II PENG-3/PJ.02/2014.
        2. Pengurus adalah: (angka 5 huruf b PENG-3/PJ.02/2014)orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
          1. namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
            • Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
              1. surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
              2. akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
        3. SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
        4. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
        5. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
        6. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc(CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
      • Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
        1. Untuk PKP cabang:
          1. Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
          2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
          3. SPT Tahunan PPh Badan ini harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopybukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
          4. Pengurus pusat tersrbut harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan.
        2. Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
          1. Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.
          2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
          3. SPT Tahunan PPh tersebut harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopybukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
    2. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui: (Pasal 9A ayat (3) PER-17/PJ/2014
      1. KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran IH PER-17/PJ/2014; atau
      2. laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    3. Pemberian sertifikat elektronik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (4) PER-17/PJ/2014)
      • Tata cara permintaan dan pemberian sertifikat elektronik melalui laman (website) ini mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (6) PER-17/PJ/2014)
    4. Bagi PKP yang Melakukan Pemusatan Tempat PPN terutang (Pasal 9A ayat (5) PER-17/PJ/2014)
      • PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk:
        1. tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemusatan Tempat Terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN; atau
        2. tempat kegiatan usaha yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Cabang) dalam hal pemusatan tempat terutang PPN dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a UU KUP.
      • Tata cara permintaan dan pemberian sertifikat elektronik melalui laman (website) ini mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (6) PER-17/PJ/2014)
    5. Khusus Bagi PKP yang Diwajibkan Membuat e-faktur sebelum 1 Juli 2015
      • sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (7) PER-17/PJ/2014.

Bagaimana Pelaporan SPT Masa PPh 21 Desember 2014

Bagaimana Pelaporan SPT Masa PPh 21 Desember 2014

Sebelum mulai ngeblog di awal tahun ini saya ingin mengucapkan selamat tahun baru 2015 dan selamat tahun lama 2014. Pada bulan Januari 2015 ini artinya adalah waktunya untuk membuat laporan SPT masa PPh 21 desember, karena jatuh tempo pelaporan SPT PPh 21 desember 2014 adalah tanggal 20 Januari 2015 maka semoga sudah ada persiapan untuk penyusunannya dan bisa dilanjutkan dengan tahapan pembuatan bukti potong 1721-A1/A2. Yak mari di review apa aja yang perlu disiapkan dan dilakukan.
  1. Siapkan kertas kerja perhitungan PPh 21 2014
  2. Input hasil hitungan di e-SPT PPh 21 Desember 2014
  3. Setorkan PPh 21 Kurang bayar Desember 2014
  4. Laporkan SPT PPh 21 Desember 2014

1. Siapkan kertas kerja perhitungan PPh 21 2014

Kertas kerja ini hanyalah istilah dan Wajib Pajak bisa menggunakan berbagai macam model kertas kerja untuk menghitung PPh 21. Salah satu contoh kertas kerja yang bisa digunakan untuk menghitung PPh 21 seperti pada artikel ini yang filenya bisa diunduh di link ini. Namun jika Wajib Pajak sudah mempunyai aplikasi pajak sendiri dari pihak ketiga maka itu dibolehkan karena yang terpenting adalah prosedur penghitungannya sudah tepat. Hal yang membedakan pada perhitungan PPh 21 masa desember dibandingkan dengan masa pajak bulan lainnya adalah jika pada perhitungan masa pajak lain penghasilannya disetahunkan dulu ( bisa lihat di contoh ini dan ini), sedangkan pada masa pajak desember penghasilan yang dihitung adalah penghasilan nyata yang didapat selama dia bekerja sepanjang tahun tersebut. Saya simulasikan secara sederhana.
Contoh:
Pak Anto bekerja di PT Antonius sebagai direktur dan dianggap sebagai karyawan juga sehingga tiap bulannya sejak jan-des 2014 terima gaji dan bayar pensiun, hitung PPh 21 des dengan informasi sebagai berikut dan status K/0 dan selama jan-nov sudah dipotong PPh 21 dengan jumlah total Rp.500.000
NoBulanGajiIuran Pensiun
1Jan3.000.000100.000
2Feb3.000.000100.000
3Mar3.000.000100.000
4Apr3.000.000100.000
5Mei3.000.000100.000
6Jun3.000.000100.000
7Jul4.000.000100.000
8Aug4.000.000100.000
9Sep4.000.000100.000
10Okt4.000.000100.000
11Nov4.000.000100.000
12Des4.000.000100.000
Jawab:
Untuk hitungan des, maka data penghasilan sudah lengkap selama setahun/12 bulan sehingga penghasilannya tidak perlu disetahunkan tapi langsung direkap setahun dan dihitung sesuai Per-31/PJ/2012
Penghasilan:
Gaji setahun 42.000.000
Pengurangan:
a. Biaya jabatan 5% x 42.000.000=2.100.000
b. Iuran pensiun setahun 1.200.000
Penghasilan Bersih/Neto Setahun:
42.000.000-2.100.000-1.200.000=Rp.38.700.000
PTKP setahun
Status K/0 =26.325.000
Penghasilan kena pajak setahun
38.700.000-26.325.000=12.375.000
PPh 21 terutang setahun
Karena masih dibawah 50jt maka kena hanya 5% yaitu 12.375.000 x 5% = 618.750
Maka PPh 21 yang harus dipotong untuk desember
PPh 21 setahun – PPh 21 Jan s.d Nov = 618.750.000-500.000=118.750
Sehingga dari contoh perhitungan diatas PPh 21 des yg dipotong adalah 118.750 sedangkan nilai 618.750 adalah jumlah yg dipotong selama tahun 2014 yang nantinya muncul pada bukti potong 1721-A2 yang dibuat PT Antonius. nah bagaimna jika pak Anton mulai bekerjanya sejak Oktober, maka penghasilan yg dihitung setahun adalah sejak oktober-desember saja.

2. Input Hasil Hitungan di e-SPT PPh 21 Desember 2014

Setelah Anda selesai menghitung PPh 21 desember maka Anda akan tahu berapa yang yang harus disetor untuk masa pajak desember dan untuk input PPh 21 masa desember di e-SPT PPh 21 juga tidak berbeda dengan masa pajak lainnnya, sehingga setelah diinput maka pada halaman induk 1721 akan tertampil seperti gambar di bawah ini
induk des
Bedakan dengan format SPT masa PPh 21 sebelum tahun 2014, nilai 11.000.000 diatas bukanlah biaya gaji setahun tapi hanya biaya gaji desember saja dan PPh 21 diatas sebesar 550.000 juga atas biaya gaji desember saja namun cara untuk menghitunganya masih sama seperti saat kita menghitung PPh 21 desember pada format SPT PPh 21 yang lama (Per-32/PJ/2009).

3. Setorkan PPh 21 Kurang Bayar Desember 2014

Tidak ada trik khusus ini, selesai setor input pada menu Isi SPT >> Daftar SSP/Pbk (1721-IV). Gimana cara saya setor sementara besok sudah tanggal 20 Januari? Bisa gunakan ATM, internet banking yang setorannya menggunakan kode billing atau gunakan layanan perpajakan terintegrasi yang disediakan pihak ketiga (e-tax).
SSP PPh 21 Des

4. Laporkan SPT PPh 21 Desember 2014

Ada 2 jenis laporan, yang pertama yang menggunakan e-SPT PPh 21 dan bagi WP pelapor dengan hardcopy/manual. Untuk yg e-SPT PPh 21 cukup print file induk 1721 dan buat CSV-nya, simpel kan? (yg ruwet bagian ngitungnya kok). Sedangkan bagi pelapor manual selain cetak file induk 1721 juga cetak 1721-I, 1721-II, 1721-III, 1721-IV dalam hal ada pemotongan PPh 21.

1721-I-Desember2014-12-23_1242272014-12-23_124843

Selain itu khusus di desember bagi Wajib Pajak cabang dan joint operation juga wajib mengisi dan mencetak (bagi pelapor manual) formulir Daftar Biaya 1721-VDAFTAR BIAYA KHUSUS DESEMBER
Demikian pak bu, artikel ini dibuat dengan tergesa-gesa dan jangan segan untuk berdiskusi karena bisa saja saya yang salah menyampaikan. Mohon maaf akhir tahun kemarin saya jarang online karena berbagai hal yang tidak bisa dirinci. Di tahun ini saya akan coba lebih aktif lagi ngeblog di tahun ini dan semoga nggak bolong-bolong lagi kayak kemarin.

Tata Cara Penerimaan & Pengolahan SPT Tahunan (Per-29/PJ/2014)

Tata Cara Penerimaan & Pengolahan SPT Tahunan (Per-29/PJ/2014)






"Selamat datang pengunjung sekalian."
Kami akan membahas tata cara pelaporannya ke KPP. Peraturannya diterbitkan melalui Per-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan & Pengolahan SPT Tahunan yang berlaku sejak 1 Januari 2015 nanti. Masih mirip-mirip dikit dengan peraturan terdahulu yaitu Per-26/PJ/2012. Apa saja poin pentingnya, akan saya coba rangkum dibawah ini.

CARA WP MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN

Ada 4 cara penyampaian SPT Tahunan, yaitu : (Pasal 2 ayat (1) PER-29/PJ/2014)
  1. Secara Langsung
    Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
    1. Melalui TPT KPP;
      Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal : (Pasal 2 ayat (3) PER-29/PJ/2014)
      • SPT Tahunan LB;
      • SPT Tahunan pembetulan;
      • SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
      • SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
    2. Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
      Yang dapat disampaikan adalah untuk SPT Tahunan selain : SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT, dan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT. Dengan kata lain SPT Tahunan PPh OP normal tepat waktu atau SPT OP normal 2014Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya (Pasal 2 ayat (4) PER-29/PJ/2014)
  2. Melalui Pos Dengan Bukti Pengiriman Surat Ke KPP Tempat WP TerdaftarPenyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati/ditempeli lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir di lampiran 1 PER-29/PJ/2014) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-29/PJ/2014)
    1. Nama Wajib Pajak;
    2. NPWP;
    3. Tahun Pajak;
    4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
    5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- …);
    6. Nomor Telepon;
    7. Pernyataan; dan
    8. Tanda Tangan WP.
  3. Melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi Atau Kurir Dengan Bukti Pengiriman Surat Ke KPP Tempat WP TerdaftarPenyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir di lampiran 1 PER-29/PJ/2014) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-29/PJ/2014)
    1. Nama Wajib Pajak;
    2. NPWP;
    3. Tahun Pajak;
    4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
    5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- …);
    6. Nomor Telepon;
    7. Pernyataan; dan
    8. Tanda Tangan WP.

APA ITU FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

APA ITU FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. (Pasal 1 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

SIAPA YANG WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

Ada 3 gelombang penerapan e-Faktur bagi WP PKP
  1. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2014 ada 45 WP PKP yang ditetapkan melalui KEP-136/PJ/2014, yaitu sebagai berikut:
    NoNPWPNAMA
    101.338.618.0-091.000PT Pama Persada Nusantara
    201.002.075.8-092.000PT Goodyear Indonesia Tbk
    301.445.062.1-092.000PT Ramajaya Pramukti
    401.001.663.2-051.000PT Aneka Tambang
    501.000.011.5-051.000PT Bukit Asam (Persero) Tbk
    601.000.013.1-093.000PT Telekomunikasi Indonesia
    701.718.327.8-093.000PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    801.300.992.3-093.000PT Sucofindo
    902.239.283.1-093.000PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
    1001.000.120.4-052.000PT Monier
    1101.069.162.4-052.000PT Misung Indonesia
    1201.061.554.0-052.000PT Kurita Indonesia
    1302.026.485.9-052.000PT Foseco Indonesia
    1402.593.932.3-052.000PT Patra SK
    1501.070.909.5-052.000PT BP Petrochemicals Indonesia
    1601.824.407.9-055.000PT Sanken Indonesia
    1701.000.147.7-055.000PT Sanyo Jaya Components Indonesia
    1802.519.842.5-055.000PT Akashi Wahana Indonesia
    1901.060.616.8-055.000PT Akebono Brake Astra Indonesia
    2001.070.743.8-055.000PT NS Bluescope Indonesia
    2101.707.574.8-056.000PT Sony Indonesia
    2201.305.436.6-056.000PT Penta Valent
    2301.001.773.9-057.000PT Elegant Textile Industry
    2401.068.034.6-057.000PT DongII Indonesia
    2501.061.736.3-058.000PT Du Pont Indonesia
    2601.070.870.9-058.000PT Yokogawa Indonesia
    2701.869.736.7-058.000PT Erm Indonesia
    2801.070.939.2-058.000PT Kuala Pelabuhan Indonesia
    2901.070.680.2-059.000PT ISS Indonesia
    3002.005.464.9-059.000PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia
    3101.348.430.8-059.000PT Mulia Intipelangi
    3201.610.717.9-059.000PT Manggala Gelora Perkasa
    3301.001.680.6-054.000PT IndoRama Synthetics Tbk
    3401.303.912.8-054.000PT Fortune Indonesia Tbk
    3501.139.219.8-054.000PT Tunas Baru Lampung Tbk
    3601.001.475.1-053.000Shimizu Corporation
    3701.002.804.1-053.000Nippon Koei Co Ltd
    3801.061.608.4-081.000PT Dowell Anadrill Schlumberger
    3901.061.617.5-081.000PT Schlumberger Geophysics Nusantara
    4001.371.814.3-081.000PT Radiant Utama Interinsco Tbk
    4102.435.712.1-073.000PT Trans Power Marine Tbk
    4201.060.617.6-007.000PT Inti Ganda Perdana
    4301.735.097.6-007.000PT Royal Sutan Agung
    4401.772.284.4-038.000PT Halim Sakti Pratama
    4501.303.009.3-038.000PT Lea Sanent

  2. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2015 adalah WP PKP di Jawa & Bali (diktum kedua KEP-136/PJ/2014)
  3. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2016 adalah WP PKP seluruh Indonesia (diktum ketiga KEP-136/PJ/2014)

APA SAJA  TRANSAKSI YANG WAJIB DIBUATKAN e-FAKTUR

  • PKP wajib membuat e-Faktur untuk setiap: (Pasal 2 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; dan/atau
  • penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

APA SAJA TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUATAN e-FAKTUR


  • Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP: (Pasal 2 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
  • yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012;
  • yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan (free duty shop)
  • yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Resi telkom, resi PPLN, tiket pesawat

SAAT PEMBUATAN e-FAKTUR
e-Faktur wajib dibuat oleh PKP pada: (Pasal 3 PER-16/PJ/2014)

  • saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
  • saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

KETERANGAN YANG WAJIB ADA PADA e-Faktur
e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (Pasal 4 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  • Tanda tangan ini berupa tanda tangan elektronik. (Pasal 4 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Contoh hasil cetak e-faktur/ e-invoice

MATA UANG APA YANG DIGUNAKAN PADA e-FAKTUR ?

  • e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. (Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • Untuk penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. (Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA JIKA e-Faktur ADA YANG SALAH PENGISIAN (e-Faktur PENGGANTI)?

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 6 PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA APABILA ADA TRANSAKSI YANG BATAL (PEMBATALAN e-Faktur)?

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 7 PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA APABILA e-Faktur RUSAK ATAU HILANG?

Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014 (Pasal 8 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal PKP diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Huruf E angka 3 SE-21/PJ/2014)

BAGAIMANA JIKA PKP TIDAK DAPAT MEMBUAT e-Faktur?

Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). (Pasal 9 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur ini adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak telah berakhir, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

BENTUK e-Faktur

Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). (Pasal 10 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Contoh hasil cetak e-faktur/ e-invoice
Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. (PENG-01/PJ.02/2014)

KEWAJIBAN PELAPORAN e-Faktur (Pasal 11 PER-16/PJ/2014)

  • e-Faktur wajib dilaporkan oleh PKP ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pelaporan e-Faktur ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

DASAR HUKUM

  • PER-16/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • KEP-136/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik