Kamis, 18 Juni 2015

Tata Cara Penerimaan & Pengolahan SPT Tahunan (Per-29/PJ/2014)

Tata Cara Penerimaan & Pengolahan SPT Tahunan (Per-29/PJ/2014)






"Selamat datang pengunjung sekalian."
Kami akan membahas tata cara pelaporannya ke KPP. Peraturannya diterbitkan melalui Per-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan & Pengolahan SPT Tahunan yang berlaku sejak 1 Januari 2015 nanti. Masih mirip-mirip dikit dengan peraturan terdahulu yaitu Per-26/PJ/2012. Apa saja poin pentingnya, akan saya coba rangkum dibawah ini.

CARA WP MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN

Ada 4 cara penyampaian SPT Tahunan, yaitu : (Pasal 2 ayat (1) PER-29/PJ/2014)
  1. Secara Langsung
    Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
    1. Melalui TPT KPP;
      Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal : (Pasal 2 ayat (3) PER-29/PJ/2014)
      • SPT Tahunan LB;
      • SPT Tahunan pembetulan;
      • SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
      • SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
    2. Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
      Yang dapat disampaikan adalah untuk SPT Tahunan selain : SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT, dan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT. Dengan kata lain SPT Tahunan PPh OP normal tepat waktu atau SPT OP normal 2014Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya (Pasal 2 ayat (4) PER-29/PJ/2014)
  2. Melalui Pos Dengan Bukti Pengiriman Surat Ke KPP Tempat WP TerdaftarPenyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati/ditempeli lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir di lampiran 1 PER-29/PJ/2014) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-29/PJ/2014)
    1. Nama Wajib Pajak;
    2. NPWP;
    3. Tahun Pajak;
    4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
    5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- …);
    6. Nomor Telepon;
    7. Pernyataan; dan
    8. Tanda Tangan WP.
  3. Melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi Atau Kurir Dengan Bukti Pengiriman Surat Ke KPP Tempat WP TerdaftarPenyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir di lampiran 1 PER-29/PJ/2014) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-29/PJ/2014)
    1. Nama Wajib Pajak;
    2. NPWP;
    3. Tahun Pajak;
    4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
    5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- …);
    6. Nomor Telepon;
    7. Pernyataan; dan
    8. Tanda Tangan WP.

0 komentar:

Posting Komentar