Senin, 16 Oktober 2017

E FAKTUR KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA SYARAT DAN KETENTUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PKP CABANG

1. Pengurus yang menandatangani surat permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPH Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
3. SPT Tahunan PPh Badan dimaksud harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
4. Pengurus pusat dimaksud pada butir 1 harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

0 komentar:

Posting Komentar