Senin, 16 Oktober 2017

JASA PENGURUSAN PPH PASAL 26

1.    penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah:
a.       dividen;
b.      bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       hadiah dan penghargaan;
f.       pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.      premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.      keuntungan karena pembebasan utang.
Dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran.
2.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang berupa:
a.       Perhiasan mewah
b.      Berlian
c.       Emas
d.      Intan
e.       Jam tangan mewah
f.       Barang antik
g.      Lukisan
h.      Mobil
i.        Motor
j.        Kapal pesiar
k.      Pesawat terbang ringan
Dengan nilai Rp 10.000.000,00 ke atas untuk setiap jenis transaksi.
3.    Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4. Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan lajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istemewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia.
5.    Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar