Senin, 16 Oktober 2017

JASA KONSULTAN PAJAK TANAH

mulai dari beresan pungutan, sampai azas manfaatnya selalu menjadi tanya pun dengan rencana pemerintah mengenakan pajak atas tanah nganggur.
lewat rancangan undang-undang (RUU) pertanahan yang masuk dalam program legasi nasional (prolegnas) 2017, pemerintah berencana memungut pajak atas tanah yang nganggur. rencananya, wajib pajak akan membayar lebih besar disesuaikan dengan nilai tanahnya.
meski belum menyebut besarannya, aturan ini untuk menyetop aksi para spekulan tanah. sebab banyak pemilik dana sengaja membeli tanah, mendiamkan baru menjual setelah harga melesat.
investasi dalam bentuk tanah memang jadi salah satu investasi yang banyak diminati warga. selain resiko kecil, harga tanah juga cenderung terus naik. pajaknya juga jelas yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB)  dan pajak penghasilan (PPh) final saat tanah dijual serta Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada pembeli atau properti.
pengenaan pajak yang tingi dan berjenjang diharapkan bisa mencegah kepemilikan tanah yang terkonsentrasi di pemilik dana besar. hanya, pengenaan pajak tanah yang besar dan berjenjang akan sulit diterima oleh para pemilik tanah.
mayoritas para pemilik tanah sudah berinvestasi tanah sejak lama. jika kelak mereka harus membayar yang terus besar, pemilik tanah yang sudah memiliki investasi tanah sejak lama, mau tidak mau harus melepas tanahnya. ini artinya goal menciptakan pemerataan menjadi tidak adil bagi pemilik tanah lama.
apalagi, investasi tanah bagi pemilik dana besar acap kali tersulut informasi atas rencana pengembangan wilayah tertentu menjadi kesempatan bagi birokrat memborong tanah di sekitar proyek.
proyek pelabuhan patimban bisa jadi contoh. pasca beredar kabar patimban jadi pengganti pelabuhan cilamaya akhir 2015, harga tanah di sana langsung melesat, harga tanah hanya Rp 150 juta, kini menjadi Rp 300 juta . pun di tanibar, maluku utara yang menjadi lokasi proyek masela. konon, tanah-tanah di sana sudah dimiliki pejabat di jakarta.
hal-hal detail seperti harus clear saat aturan pajak tersebut ke luar. pemerintah harus fair dan berkeadilan atas rencana pajak atas tanah nganggur.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

0 komentar:

Posting Komentar