Senin, 16 Oktober 2017

KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PERBEDAAN METODE UTANG PAJAK DAN METODE PAJAK TANGGUHAN (DEFFERED TAX ASSETS)

PT Kurnia mengakui kerugian Rp 200 juta pada laporan keuangan tahun 2001 karena penghapusan piutang. Menurut fiskal jumlah ini hanya dapat dikurangkan pada saat kerugian tersebut direalisasi, yaitu saat piutang benar-benar tidak dapat ditagih. Tahun 2003 piutang tersebut baru dapat dihapuskan sesuai letentuan perpajakan. PPh terutang tahun 2001 Rp 300 juta dan tahun 2003 Rp 350 juta. Tarif PPh 30%.
5.aktiva pajak tangguhan tahun 2001
Dengan metode utang pajak, tahun 2001 tidak ada pengakuan beban pajak tangguhan Karena pengeluaran biaya belum direalisasi. Sehingga beban PPh tahun 2001 tidak dipengaruhi oleh pengakuan kerugian penghapusan piutang. Tetapi pada saat realisasi tahun 2003), terdapat pengakuan beban pajak akibat kerugian penghapusan piutang, yang belum diakui Pada tahun 2001.
Sebaliknya jika menggunakan metode pajak tangguhan, beban pajak tangguhan diakui pada tahun 2001. Sehingga beban PPh tahun 2001 menurut metode pajak tangguhan lebih kecil dari pada menurut metode utang pajak. Tetapi pada saat direalisasi (tahun 2003) tidak ada pengakuan beban pajak tangguhan. Sehingga pada tahun 2003 beban PPh menurut metode pajak tangguhan lebih besar dari pada menurut metode utang pajak.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Akiva dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya, dan dipisahkan antara aktiva/kewajiban pajak kini dan tangguhan. Aktiva pajak kini harus dikompensasi dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan dalam neraca.
6.komponen2 utama6. komponen2 utamann

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA PEMBUATAN SPT PPH TAHUNAN ORANG PRIBADI YANG COCOK BUAT ANDA

termasuk SPT Tahunan Pembetulan (Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013).
Jadi secara garis besar SPT dikelompokkan menjadi 2 macam, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadidengan kode formulir SPT 1770 dan Wajib Pajak Badan dengan kode formulir SPT 1771.
Fungsi dari SPT sendiri adalah digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah kali ini saya ingin fokus membahas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu SPT dengan kode formulir 1770. Pada pengertian SPT dalam Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 di atas, terdapat 3 jenis SPT 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketiga jenis SPT tersebut adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Secara kasat mata yang membedakan ketiga jenis SPT itu adalah dari nama formulirnya, yaitu 1770 saja tanpa huruf S, atau pakai S, atau pakai SS. S adalah kepanjangan dari Sederhana, sedangkan SS adalah kepanjangan dari Sangat Sederhana.
Pertanyaan kemudian muncul, jenis SPT apa yang cocok bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi ? Baik akan coba saya kupas satu persatu kira-kira formulir SPT mana yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan kewajiban tahunan ini. Pembahasan akan dimulai dari jenis SPT yang paling sederhana, yaitu 1770 SS.
1. SPT 1770 SS
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur yang paling sederhana, karena hanya terdiri atas 1 lembar saja dan tidak ada lampirannya. SPT ini hanya berisi informasi dari Wajib Pajak berupa jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun (tanpa perincian) dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun (juga tanpa perincian). SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (Pasal 3 PER - 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya).
Kalau boleh saya simpulkan, SPT ini hanya boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :- yang mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan, dan- dari satu pemberi kerja, dan- jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta, dan- tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Bagi Anda yang menggunakan formulir ini WAJIB melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya.
2. SPT 1770 S
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur lebih kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 2 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770 S-I dan 1770 S-II.SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: a. dari satu atau lebih pemberi kerja; b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,(Pasal 2 PER - 34/PJ/2010)
Kalau boleh saya simpulkan sekaligus tambahkan, SPT ini boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai berikut :- mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih
pemberi kerja,- mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, seperti : Bunga, Royalty, Sewa,
Penghargaan dan Hadiah, Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan lain-lain.- mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau
bersifat final, yaitu : Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Surat Berharga Negara,
Bunga/Diskonto Obligasi, Penjualan Saham di Bursa Efek, Hadiah Undian, Pesangon,
Tunjangan Hari Tua dan tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus, Honorarium atas
Beban APBN/APBD, Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Sewa atas Tanah
dan atau Bangunan, Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah, Bunga
Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi, penghasilan dari
Transaksi Derivatif, Deviden, termasuk juga Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja,
dan lain-lain.
Jika Anda memenuhi salah satu kriteria kriteria di atas atau bahkan ketiga-tiganya, maka Anda boleh menggunakan SPT 1770 S. Ketentuan melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya juga WAJIB atas SPT ini. Tetapi misalkan Anda bukan pekerja/karyawan atau pensiunan, tetapi menggunakan SPT ini karena mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan atau mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, maka Anda tidak wajib melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja tersebut.
Sebagai tambahan saja dan ini berdasarkan pengalaman di lapangan dan juga tercover dalam SPT 1770 S, bagi Anda yang tidak memenuhi ketiga kriteria di atas tetapi memiliki penghasilan yang secara peraturan bukan objek pajak, seperti :- Bantuan/Sumbangan/Hibah,- Warisan,- Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan,
perkumpulan, Firma, Kongsi- Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Bea Siswa- Bea Siswa, dan lain-lain
maka Anda boleh juga menggunakan SPT 1770 S ini.
3. SPT 1770
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur paling kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 4 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV.
SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto; b. dari satu atau lebih pemberi kerja; c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau d. penghasilan lain, (Pasal 1 PER - 34/PJ/2010)
Bagi Anda pengusaha yaitu mempunyai penghasilan dari usaha seperti pedagang baik retail maupun grosir, pemilik warung/restoran, pemilik salon, pemilik bengkel, pemilik rental, dan pengusaha lainnya maupun orang yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, aktuaris, konsultan dan arsitek yang membuka praktek sendiri, tidak ada pilihan lain selain menggunakan SPT jenis ini baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Kriteria b, c, dan d pada pasal 1 PER - 34/PJ/2010 juga menyebutkan kriteria yang sama dengan kriteria untuk pengguna SPT 1770 S pada Pasal 2. Ini artinya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kriteria pada pengguna SPT 1770 S juga diperbolehkan menggunakan jenis SPT 1770 ini jika mau sedikit repot. Jadi saran saya adalah pergunakan SPT yang sesuai dengan kriteria Anda.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA PEMBUATAN SPT UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN

objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Jenis formulir SPT Tahunan

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1771
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
  • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
  • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
  • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Jenis SPT
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pengisian & Penyampaian SPT

Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT

Fungsi SPT adalah :
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat pengambilan SPT

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 
Hubungan internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

JASA PENYUSUNAN PAJAK INTERNASIONAL

Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).
Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnisdengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negara individu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapacara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

JASA PEMBUATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15

Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.



HUBUNGI KAMI :


Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com